PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan
majunya ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang membuat
dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali
kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber
crime, drugs trafficking, terrorism, dan lainnya. Dunia internasional pun di
buat kesulitan dalam memberantas kejahatan-kejahatan yang menunjukan kemajuan
signifikan. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat internasional untuk
melakukan tindakan preventif dan bahkan represif untuk menanggulangi
kejahatan-kejahatan itu.
Hal ini di sinyalir
bahwa kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas
Negara kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa,
seperti korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Pada makalah ini membahas
tentang pencucian uang.[1]
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
memberikan definisi pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Pencucian Uang adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana
dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
sehinnga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.”
Tindak pidana
pencucian uang merupakan salah satu delik ekonomi yang bisa menembus
batas-batas Negara dan dimensi internasional melalui system perbankan.
Kejahatan inilah yang menyerang system perbankan dalam tatanan perekonomian,
tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi system perbankan.
Padahal pengertian dari Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Akan tetapi,pada kenyataanya bank juga
dipergunakan untuk hal yang negative,untuk menyembunyikan uang haram,yang
seharusnya uang itu bukan milik pribadi. Tujuan didirikannya bank tidak lagi sesuai
yang diharapkan.
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimana sejarah perkembangan
praktik kejahatan pencucian uang atau money loundring?
2.Apakah tujuan dari kejahatan pencucian uang?
3. Bagaimanakah tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang?
4. Sebutkan Beberapa bentuk modus operandi money loundring.
2.Apakah tujuan dari kejahatan pencucian uang?
3. Bagaimanakah tahap-tahap proses atau mekanisme kejahatan pencucian uang?
4. Sebutkan Beberapa bentuk modus operandi money loundring.
C. PEMBAHASAN
1. Sejarah Perkembangan Praktek Pencucian Uang.
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris di
kenal dengan sebutan money loundring sekarang telah menjadi pembahasan oleh
khalayak. Saat ini bahkan banyak sekali literatur yang menerangkan tentang
kejahatan ini terutama buku yang berkaitan dengan kriminologi. Permasalahan mengenai
money laundry telah menjadi topik dan buah bibir tersendiri oleh masyarakat
dunia internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan ini telah menembus ruang dan
batas-batas Negara. Kejahatan pencucian uang ini di dalam ilmu kriminologi
dikategorikan merupakan salah satu bentuk kejahatan organizated crime karena
didalam kejahatan ini terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut serta dalam
menikmati hasil uang haram ini dan pihak-pihak tersebut pula yang mengatur
operasi kejahatan.
Istilah pencucian uang atau money loundring ini telah
dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketka seorang mafia membeli
perusahaan yang sah dan resmi sebagai strateginya. Investasi terbesar adalah
perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat yang saat itu terkenal di
Amerika Serikat. Al Capone adalah seorang penjahat terkenal Amerika Serikat
masa lalu, ia melakukan money laundry terhadap uang haram yang didapatnya
dengan menggunakan jasa seorang akuntan cerdas bernama Meyer Lansky. Money
laundry yang dilakukannya adalah melalui usaha binatu (laundry). Itulah asal
muasal nama money loundring.
Usaha binatu milik Al Capone ini ternyata berkembang maju
dengan berbagai perolehan hasil uang haram dari proses kejahatan lain yang
berpa cabang usaha yang ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti
uang hasil proses minuman keras illegal, hasil perjudian, dan hasil perusahaan pelacuran.
Pada dekade 1980-an uang haram ini semakin berkembang hal
ini di tandai dengan berkembangnya bisnis-bisnis haram seperti perdagangan
narkoba dan obat bius yang membuat untung miliaran dollar kemudian munculah
istilah narco dollar. Tidak hanya kegiatan perdagangan narkoba, akan tetapi
kegiatan perjudian dan pelacuran turut meramaikan perkembangan money loundring
pada dekade 1980-an ini. Sumber-sumber uang inilah yang kita kenal dengan
pencucian uang, lalu uang ini di masukkan pada sektor legal dan uang itu pun
Menjadi tercuci bersih.
Sejalan dengan kemajuan IPTEK ternyata sektor perbankan
merupakan sasaran empuk untuk kegiatan pencucian uang mengingat dari sektor
inilah yang paling memungkinkan untuk hal ini. Sektor perbankan merupakan
sebuah sektor yang memberikan layanan pada lalu lintas keuangan yang dapat
dipakai untuk menyembunyikan asal usul uang haram ini. Dengan adanya globalisasi
perbankan maka dana hasil kejahatan ini bergerak menembus batas yurisdiksi
suatu Negara dengan menembus factor kerahasian bank yang dijunjung tinggi oleh
perbankan.[2]
Melalui mekanisme inilah dana dari kejahatan bergerak dari suatu Negara ke Negara
lain yang belum punya system hukum yang kuat untuk menanggulangi tindak pidana
pencucian uang ini atau karena suatu Negara yang menerapkan ketentuan rahasia
bank yang sangat ketat seperti Negara Swiss.
2. Tujuan dari Kejahatan Pencucian
uang ini.
Kita dapat mengetahui bahwa money loundring itu dimulai dari
adanya uang haram atau uang kotor (dirty money). Bahwa tujuan
pelaku melakukan pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan
hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya
dapat digunakan.
Jadi bukan untuk tujuan
menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal usulnya hasil
kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan
kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai kejahatan di
bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan
pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari
tuntutan hukum.[3]
Saat ini banyak sekali cara pengoperasian untuk memperoleh
dirty money, apalagi pada zaman saat ini dimana ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang dengan pesatnya. Perkembangan teknologi dan arus global yang makin
kencang ini diiringi dengan kemajuan dalam dunia kejahatan. Kemudian tipologi
kejahatan bermunculan dan mulai menyerang segala aspek kehidupan masyarakat
salah satunya berimplikasi terhadap sector perbankan dengan menembus dimensi
dan batas-batas perekonomian dunia. Dengan adanya berbagai macam bentuk
kejahatan yang timbul karena globalisasi,
Maka hal itu menunjukan adanya suatu kalsifikasi kejahatan
yang menjadi sumber dari uang haram itu.
Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2003), tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi
korupsi, penyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan,
narkotika, psikoropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap,
penculikan, terorisme, pengelapan dan pencurian.
Pencucian uang ini kemudian dikenal sebagai organizated
crime dan tentu saja hal ini menimbulkan kerugian, bahkan jumlah terakhir dari
data bank dunia uang haram yang tercatat sebagai pencucian uang adalah US
1.500.000.000.000 /tahun. Dengan nominal yang sebesar itu tentu saja
menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi system perekonomian dunia.
3. Tahap-Tahap atau Mekanisme Pencucian Uang.
Secara
umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu
sebagai berikut:
a.Placement
a.Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang
tersebut mendepositkan uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial
system). Karena uang itu sudah masuk ke dalam system keuangan berarti uang itu
telah jua masuk kedalam system keuangan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu uang yang telah ditempatkan di
suatu bank selanjutnya dapat lagi dipindahkan ke bank lain, baik di Negara
tersebut maupun di Negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke
dalam system keuangan Negara yang bersangkutan, tetapi juga telah
masuk
ke dalam system keuangan global atau internasional. Jadi placement (penempatan)
adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
ke dalam system
keuangan.
Bentuk kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
1.
Menempatkan dana pada bank. Kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
2. Menyetorkan uang pada bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit
2. Menyetorkan uang pada bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai pembayaran kredit
untuk
mengaburkan audit trail.
3.
Menyelundupkan uang dari suatu Negara ke Negara lain.
4.
Membiayai suatu usaha yang seola-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah
berupa
kredit/pembiayaan sehingga mengubah kas
menjadi kredit pembiayaan.
5.
Membeli barang-barang berharga yang bernila tinggi untuk keperluan pribadi,
membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan atau hadiah kepada
pihak lain yang pmbayarannya dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa
keuangan lain.
Dengan placement ini merupakan fase pertama dari proses
pencucian uang haram ini adalah memindahkan uang haram dari sumber asal uang
itu untuk menghindarkan jejaknya agar sumber uang itu tidak diketahui oleh
penegak hokum. Metode yang terpenting dari placement ini adalah apa yang
disebut smurfing. Dengan smurfing ini, keharusan untuk melaporkan transaksi
uang tunai sesuai peraturan peundangan yang berlaku dapat dikelabui atau
dihindari.
b. Layering
b. Layering
Layering (pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana
dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke
tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk
menyamarkan/mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex
market, stocks. Disamping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah
dengan menciptakan sebanyak mungkin account dari perusahaan fiktif/semu dengan
memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah
bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha
audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi finansial yang legal.
Dari kata
rekening diatas maka saya memberikan sebuah contoh kasus yaitu berkaitan dengan
PPATK: Kasus Bank Mega Money
Laundering (Ditemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang
Bekasi-Jababeka).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menyimpulkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di
PT Bank Mega Tbk, merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK
Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan
di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan
dan diinvestasikan deposito. “Kami juga menemukan
adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi
dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Rabu (25/5). Gunadi
menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa
terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan
transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM
dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim laporan tersebut kepada
penyidik Polda
dan Kejaksaan Agung.
Dalam
kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai
menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka.
“Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening Pemerintah Kabupaten
Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” tuturnya. Menurut
Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat menjadikan asset recovery Bank
Mega. Selain itu, PPATK menemukan adanya kesamaan modus yang terjadi pada
pembobolan di Bank Mega yakni adanya tindak pidana pencucian uang. Atas
kasus ini, PPATK memberikan lima rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) agar
lebih mengamankan sistem perbankan nasional. Pertama, penyidik dan penuntut
umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai
dengan Pasal
7 Undang-undang
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Kedua,
PPATK mengusulkan peningkatan kerjasama antar bank dan penyedia jasa keuangan
lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana seperti
penundaan transaksi dalam Pasal 26 Undang-undang
PPTPPU. Ketiga, peningkatan peran aktif penyedia
jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan yang
diberikan UU PPTPPU, seperti penundaan transaksi, penghentian sementara
transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak
pidana.
Kelima,
penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due
diligencedalam hal terdapat transaksi penempatan Deposito on Call (DoC)
dana milik Pemerintah Daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan atau besar pada
kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil. Sekadar
catatan, Pasal
7 UU PPTPPU
menyatakan, selain terkena sanksi denda, korporasi bisa terancam izin usahanya.
Sanksi berat ini berlaku jika perusahaan ikut terlibat atau menikmati hasil
kejahatan. Sanksi paling ringan berupa denda maksimal Rp1 miliar, bila bank
sebagai penyedia jasa keuangan sengaja tidak melaporkan keberadaan transaksi
mencurigakan. BI sendiri baru saja
menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait kasus pembobolan dana Elnusa
sebesar Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Namun, BI memutuskan
tidak mencabut izin usaha bank milik taipan Chairul Tanjung tersebut.
Keputusan RDG
Rapat
Dewan Gubernur BI tanggal 23 Mei 2011 memutuskan; Pertama, mengenakan sanksi
kepada Bank Mega dengan menghentikan penambahan nasabah DoC baru dan
perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable
Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun, menghentikan
pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku
sejak 24 Mei 2011. Kedua, BI akan melakukan fit and proper
test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Ketiga, BI
menginstruksikan Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur,
khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit
dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan
individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta
mekanisme inisiasi nasabah baru.
BI juga
menginstruksikan agar Bank Mega untuk memperbaiki fungsi internal
control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah
auditor di setiap kantor, proses check and balancebaik melalui
tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap
kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee. Kemudian,
bank sentral meminta Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif
yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT Elnusa dan dana Pemkab
Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
Bank
Mega juga diinstruksikan segera membentuk escrow account senilai
dana Elnusa dan Pemkab Batubara. Pencairan escrow
account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dalam hal
sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang
diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau
melalui kesepakatan para pihak. Kendati telah menjatuhkan
sanksi kepada Bank Mega, BI meminta nasabah bank tersebut untuk tenang dan
tidak panik. Bank sentral menilai, secara keseluruhan kondisi keuangan bank
masih tetap apik. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Bank Mega bukanlah
bank yang buruk. Hanya saja, kelemahan terjadi di dalam konteks koordinasi
kantor cabang dengan kantor pusat. “Bank Mega tetap baik,
kondisi permodalan bank ini tetap kuat dengan likuiditas sangat likuid,”
ujarnya di tempat yang sama.[4]
c.Integration
Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.
c.Integration
Integration (penggabungan) adalah proses pengalihan uang yang diputihkan hasil kegiatan placement maupun layering ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan/links ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut spin dry yang merupakan gabungan antara repatriation dan integration.
4.
Beberapa Modus Operandi Pencucian Uang.
Dengan memperhatikan tahap-tahap
proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus operandi kejahatan
pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara lain :
a. Melalui Kerjasama Modal
a. Melalui Kerjasama Modal
Uang hasil kejahatan secara tunai
dibawa keluar negeri. Uang tersebut masuk kembali dalam bentuk kerja sama modal
(joint venture project). Keuntungan investasi ini akan di investasikan kembali
dalam berbagai usaha lain. Keuntungan usaha lain ini dinikmati sebagai uang
yang sudah bersih, karena tampaknya diolah secara legal, bahkan sudah dikenakan
pajak.
b. Melalui Agunan Kredit
b. Melalui Agunan Kredit
Uang tunai diselundupkan ke luar
negeri, lalu disimpan di bank Negara tertentu yang prosedur perbankannya
termasuk lunak. Dari bank tersebut ditransfer ke bank Swiss misalnya dalam
bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman ke suatu bank di Eropa dengan
jaminan deposito tersebut. Uang hasil kredit ditanamkan kembali ke Negara asal
uang haram
tadi.
c. Melalui Perjalanan Luar Negeri
Uang tunai ditansfer ke luar negeri
melalui bank asing yang ada dinegaranya. Lalu uang tersebut dicairkan kembali
dan di bawa kembali ke Negara asalnya oleh orang tertentu, seolah-
olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
d.Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
Dengan uang tersebut didirikan
perusahaan samaran, tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau
tidak, namun kesannya usaha tersebut telah menghasilkan uang bersih.
e. Melalui Penyamaran Perjudian
Dengan uang tersebut didirikanlah
usaha perjudian dimana pelaku akan dibuat menang , sehingga ada alasan asal
usul uang tersebut. Andai di Indonesia masih ada SDSB, Nalo atau Lotre dan
lain-lain yang sejenisnya, maka pemilik uang ditawarkan nomor perjudian yang
menang, sehingga menjelaskan bahwa uang itu adalah hasil dari hasil itu.
f. Melalui Penyamaran Dokumen
Uang tersebut secara fisik tidak
kemana-mana, namun keberadaanya didukung oleh berbagai dokumen palsu atau
dokumen yang diada-adakan, seperti membuat double invoice dalam jual beli dan
ekspor impor, agar terkesan uang itu sebagai hasil kegiatan luar negeri.
g. Melalui Pinjaman Luar Negeri
Uang tunai dibawa ke luar negeri
dengan berbagai cara, lalu uang tersebut dimasukkan
ke dalam negeri dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman
ke dalam negeri dalam bentuk pinjaman luar negeri. Hal ini seakan-akan dapat bantuan pinjaman
kredit dari luar
negeri.
h. Melalui Rekayasa Pinjaman Luar
Negeri
Uang tidak kemana-mana hanya di buat
rekayasa bahwa ada dokumen yang seakan-akan ada bantuan pinjaman luar negeri. Jadi
memang tidak ada pihak yang memberikan pinjaman yang ada hanya dokumen
pinjaman, yang kemungkinan besar adalah dokumen palsu.
PENUTUP
D. KESIMPULAN
1.
Istilah
pencucian uang atau money loundring ini telah dikenal sejak tahun 1930 di
Amerika Serikat, yaitu ketika seorang mafia membeli perusahaan yang sah dan
resmi sebagai strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian
pakaian atau disebut Laundromat yang saat itu terkenal di Amerika Serikat. Al
Capone adalah seorang penjahat terkenal Amerika Serikat masa lalu, ia melakukan
money laundry terhadap uang haram yang didapatnya dengan menggunakan jasa
seorang akuntan cerdas bernama Meyer Lansky. Money laundry yang dilakukannya
adalah melalui usaha binatu (laundry). Itulah asal muasal nama money loundring
( pencucian uang).
2.
Bahwa tujuan pelaku melakukan pencucian
uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate
offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan. Jadi bukan
untuk tujuan menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal
usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan
langsung dengan kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai
kejahatan di bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan
dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar
terhindar dari tuntutan hukum.
3.
Secara
umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu
sebagai berikut:
a. Placement ( penempatan)
b. Layering (pelapisan)
c. Integration (penggabungan)
4.
Dengan
memperhatikan tahap-tahap proses money laundry maka dapat dikatakan bahwa modus
operandi kejahatan pencucian uang umumnya dilakukan melalui cara-cara antara
lain :
a. Melalui Kerjasama Modal
b. Melalui Agunan Kredit
b. Melalui Agunan Kredit
c. Melalui Perjalanan Luar Negeri
d.Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
e. Melalui Penyamaran Perjudian
f. Melalui Penyamaran Dokumen
g. Melalui Pinjaman Luar Negeri
h. Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
d.Melalui Penyamaran Usaha Dalam Negeri
e. Melalui Penyamaran Perjudian
f. Melalui Penyamaran Dokumen
g. Melalui Pinjaman Luar Negeri
h. Melalui Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
E. SARAN
Saran yang
dapat saya berikan adalah :
1.
Kita
jagan mencontoh cara melakukan pencucian uang dari hal apapun,meskipun dari hal yang paling
kecil jangan sampai kita terpengaruh. Agar tidak lagi ada tindak pencucian uang
lagi di Negara ini.
2.
Pihak
bank dan yang terkait masalah penyimpanan uang,kalau bisa lebih lebih waspada
dan punya peraturan perundang-undangan baru.
3.
Seharusnya
dalam melakukan penempatan,pelapisan dan penggabungan pihak bank harus lebih
teliti dan memperhatikan asal usul uang itu. Dalam hal ini juga bisa dibuat kan
undang-undang tentang penempatan uang.
4.
Sebaiknya
kita dalam melakukan kerjasama hendaknya berhati-hati dan sesuai dengan aturan.
Lebih mentaati peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sutedi, Adrian. 2007. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.
www.Google.co.id/moneylaundry.
www. Wikipedia.org/pencucian uang.
Sutedi, Adrian. 2007. Hukum Perbankan. Jakarta : Sinar Grafika.
www.Google.co.id/moneylaundry.
www. Wikipedia.org/pencucian uang.
[1]
rizkie,Hukum Perbankan Pencucian Uang, URL : http://rizkieartikelsaja.com.html,
diakses tanggal
4 Maret 2011
[4]
hukumonline,kasus bank mega money laundering, URL: http://hukumonline,kasusbankmega.com
Diakses tanggal 26 Mei 2011
Pokervita - Deposit Pulsa PKV | Judi Deposit Pulsa PKV | Deposit Via Pulsa | Deposit Via Pulsa PKV
BalasHapusKenapa Harus Daftar Di Pokervita Agen PKV Deposit Pulsa Pertama
karna di Pokervita memberikan rating kemenangan tertinggi
Dan yang tak ketinggalan Pokervita menerima deposit via pulsa loh!
Pokervita Menerima Deposit Via GO-PAY
deposit via Go-Pay
deposit via pulsa
judi ovo indonesia
bonus turnover terbesar
situs judi online terpercaya
bonus referral terbesar
poker depo pulsa
capsa depo pulsa
aduq deposit pulsa
domino deposit pulsa
deposit via telkomsel
deposit via xl
Whatsapp Daftar Deposit Pulsa Alfamart
Livechat PKV Deposit Pulsa