Senin, 13 Januari 2014

HIBAH


HIBAH
A. Definisi
            Hibah adalah perjanjian dimana pemberi hibah semasa hidupnya dengan Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali member sebuah benda kepada penerima hibah yang menerima pemberian itu ( pasal 1666 KUHPerdata ).
Pittlo menambahkan syarat definisi hibah:
Hibah adalah persetujuan dimana pemberi hibah karena suka member,mengikatkan diri kepada penerima hibah yang tidak dapat ditarik kembali (soerjoyodiningrat).
Unsur-unsur dalam hibah : perjanjian sepihak,subyek hukum,obyek hukum,asas tidak dapat ditarik kembali pembatalan hibah.
1.      Perjanjian sepihak,karena hanya satu pihak yang memberikan prestasi (sipemberi hibah) tidak memberikan kontra prestasi.perjanjian sepihak ini ditunjukkan dengan kata Cuma-Cuma artinya pihak penerima hibah ada dua motif,motif tidak melakukan peranan penting,baik motif sebagai dorongan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain.maupun motif yang kurang baik.
2.      Subyek hibah,subyek-subyek hibah adalah manusia-manusia yang masih hidup maka apabila kepentingan hukum menghendaki berdasarkan pasal 2 ayat 2 kuhperdata,maka anak yang masih didalam kandungan ibunya dapat menerima hibah dengan diwakili oleh orang tuanya.
3.      Obyek hibah , menurut pasal 1667 kuhperdata,hibah hanya dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
4.      Asas tidak dapat ditarik kembali,adalah larangan bagi penghibah untuk menjual atau memberikan kepada orang lain barang yang dihibahkan.
Adanya pengecualian dalam asas tidak dapat ditarik kembali:
·         Penerima hibah meninggal terlebih dahulu daripada pemberi hibah
·         Penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan mana penghibahan dilakukan.
·         Penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bersetujuan mengambil jiwa pemberi hibah.
5. pembatalan hibah ,menurut pasal 1688 KUHPerdata
·         Tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibah itu telah dilakukan
·         Penerima hibah melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan menggambil jiwa sipenghibah
B.  Bentuk hibah
Menurut pasal 1683 kuhperdata,hibah harus berbentuk akta notaries yang asasnya harus disimpan oleh notaries yang bersangkutan,jika tidak demikian maka hibah adalah batal demi hukum.
C.  Macam-macam hibah
·         Hibah formil :  adalah hibah yang berbentuk akta notaries mengenai barang-barang tak bergerak kecuali tanah berbentuk akta ppat.
·         Hibah materiil : adalah segala pemberian atas dasar kemurahan hati yang menguntungkan penerima hibah dan bentuknya tidak terikat pada bentuk tertentu.
·        Hibah wasiat : adalah hibah mengenai barang yang hak miliknya baru beralih kepada penerima hibah setelah pemberi hibah meninggal dunia.
D.  Kewajiban pemberi hibah
Menurut pasal 1666 kuhperdata pemberi hibah berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dihibahkan kepada penerima hibah.
E.  Kewajiban penerima hibah
Hibah merupakan perjanjian sepihak,pada umumnya tidak ada kontro-prestasi dari pihak penerima hibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar