HIBAH
A. Definisi
Hibah adalah perjanjian dimana pemberi hibah semasa
hidupnya dengan Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali member sebuah benda
kepada penerima hibah yang menerima pemberian itu ( pasal 1666 KUHPerdata ).
Pittlo menambahkan syarat definisi
hibah:
Hibah
adalah persetujuan dimana pemberi hibah karena suka member,mengikatkan diri
kepada penerima hibah yang tidak dapat ditarik kembali (soerjoyodiningrat).
Unsur-unsur dalam hibah : perjanjian
sepihak,subyek hukum,obyek hukum,asas tidak dapat ditarik kembali pembatalan
hibah.
1. Perjanjian sepihak,karena hanya satu
pihak yang memberikan prestasi (sipemberi hibah) tidak memberikan kontra
prestasi.perjanjian sepihak ini ditunjukkan dengan kata Cuma-Cuma artinya pihak
penerima hibah ada dua motif,motif tidak melakukan peranan penting,baik motif
sebagai dorongan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain.maupun motif yang
kurang baik.
2. Subyek hibah,subyek-subyek hibah adalah
manusia-manusia yang masih hidup maka apabila kepentingan hukum menghendaki
berdasarkan pasal 2 ayat 2 kuhperdata,maka anak yang masih didalam kandungan
ibunya dapat menerima hibah dengan diwakili oleh orang tuanya.
3. Obyek hibah , menurut pasal 1667
kuhperdata,hibah hanya dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, baik benda
bergerak maupun yang tidak bergerak.
4. Asas tidak dapat ditarik kembali,adalah
larangan bagi penghibah untuk menjual atau memberikan kepada orang lain barang
yang dihibahkan.
Adanya pengecualian
dalam asas tidak dapat ditarik kembali:
·
Penerima
hibah meninggal terlebih dahulu daripada pemberi hibah
·
Penerima
hibah tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan
mana penghibahan dilakukan.
·
Penerima
hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang
bersetujuan mengambil jiwa pemberi hibah.
5.
pembatalan hibah ,menurut pasal 1688 KUHPerdata
·
Tidak
dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibah itu telah dilakukan
·
Penerima
hibah melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan
menggambil jiwa sipenghibah
B. Bentuk hibah
Menurut
pasal 1683 kuhperdata,hibah harus berbentuk akta notaries yang asasnya harus
disimpan oleh notaries yang bersangkutan,jika tidak demikian maka hibah adalah
batal demi hukum.
C. Macam-macam hibah
·
Hibah
formil : adalah hibah yang berbentuk
akta notaries mengenai barang-barang tak bergerak kecuali tanah berbentuk akta
ppat.
·
Hibah
materiil : adalah segala pemberian atas dasar kemurahan hati yang menguntungkan
penerima hibah dan bentuknya tidak terikat pada bentuk tertentu.
·
Hibah
wasiat : adalah hibah mengenai barang yang hak miliknya baru beralih kepada
penerima hibah setelah pemberi hibah meninggal dunia.
D. Kewajiban pemberi hibah
Menurut
pasal 1666 kuhperdata pemberi hibah berkewajiban untuk menyerahkan barang yang
dihibahkan kepada penerima hibah.
E. Kewajiban penerima hibah
Hibah
merupakan perjanjian sepihak,pada umumnya tidak ada kontro-prestasi dari pihak
penerima hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar