Rabu, 15 Januari 2014

PEMBERIAN KUASA


 PEMBERIAN  KUASA
A. Definisi
Menurut pasal 1729 kuhperdata : pemberi kuasa ialah perjanjian dimana seseorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan suatu urusan.
Pemberi kuasa dapat dilakukan dapat dilakukan secara kusus mengenai suatu kepentingan.menurut pasal 1797 kuhperdata penerima kuasa tidak boleh melakukan perbuatan yang melampaui batas kuasanya.pada pasal 1799 kuhperdta menetapkan bahwa pemberi kuasa dapat secara langsung menuntut orang dengan siapa kuasa “atas namanya” uraian diatas menyimpulkan bahwa pemberian kuasa menimbulkan “perwakilan” artinya seseorang mewakili orang lain untuk melakukan perbuatan hukum.
B. Kewajiban kuasa
·        Menurut pasal 1800 kuhperdata kuasa selama belum dibebaskan dari tugasnya sebagai kuasa,harus melaksanakan tugasnya.dan tanggung jawab mengenai biaya kerugian dan bunga yang mungkin timbul karena ia tidak melaksanakan tugasnya.
·        Menurut pasal 1802 kuhperdata penerima kuasa berkewajiban untuk member laporan tentang segala aktifitas yang telah dilakukanya dan tentang pertanggung jawaban keuangan kepada pemberi kuasa.
·        Menurut pasal 1805 kuhperdata penerima kuasa berkewajiban membayar bunga dari uang pokok yang dipakai guna kepentingan pribadi.
·        Menurut pasal 1806 kuhperdata penerima kuasa yang telah memberitahukan kepada pihak ketiga dengan siapa ia mengadakan perjanjian dalam kedudukanya sebagai kuasa,tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi diluar batas kuasanya,kecuali jika ia secara telah mengikat diri untuk itu.
C.  Hak kuasa
·        Kuasa berhak untuk menuntut kembali dari pemberi kuasa semua biaya yang telah dikeluarkanya untuk melaksanakan tugasnya sebagai kuasa oleh karena semua biaya itu dikeluarkan demi kepentingan pemberi kuasa dan menuntut pembayaran imbalan apabila hal itu telah ditetapkan berdasarkan pasal 1808 kuhperdata.
·        Pasal 1810 kuhperdata menetapkan bahwa kuasa berhak untuk menuntut kepada pemberi kuasa,bunga dari uang muka yang telah dikeluarkan olehnya,terhitung mulai dari pengeluaranya.
·        Pasal 1812 kuhperdata menetapkan bahwa kuasa untuk menahan segala milik pemberi kuasa yang berada dalam tanganya selama pemberi kuasa belum membayar lunas apa saja yang menjadi haknya kuasa dalam rangka pemberian kuasa.
D. Berakhirnya pemberian kuasa
Menurut pasal 1813 kuhperdata pemberian kuasa berakhir secara sebagai berikut:
1.      Penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.
2.      Pengunduran diri penerima kuasa
3.      Kematian,pengampuan,kepailitan pemberi atau penerima kuasa
E. Perwakilan
1.      Seseorang mempunyai hak mewakili apabila ia berwenang untuk melakukan perbuatan untuk dan atas nama orang lain.perwakilan dapat bersumber pada persetujuan atau undang-undang
2.      Perjanjian sebagai sumber perwakilan
Pemberian kuasa adalah perjanjian yang menimbulkan perwakilan.karena yang diwakili ingin mengikat dirinya oleh perbuatan kuasanya.
3.  Undang-undang sebagai sumber perwakilan
Pasal 47 UU perkawinan tahun 1974 nomor 1 menetapkan bahwa orang tua mewakili anaknya yang belum dewasa atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan yang berada dibawah kekuasaan orang tuanya mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.
4. Bentuk antara perwakilan langsung dan tak langsung
Seseorang memberitahukan pada pihak ketiga bahwa ia bertindak atas nama orang lain tanpa menyebut namanya,apabila ia melihat kemungkinan membelibarang-barang yang dapat dijial lagi dengan memperoleh keuntungan .









Tidak ada komentar:

Posting Komentar