PEMBERIAN KUASA
A. Definisi
Menurut
pasal 1729 kuhperdata : pemberi kuasa ialah perjanjian dimana seseorang memberi
kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas nama
pemberi kuasa melakukan suatu urusan.
Pemberi
kuasa dapat dilakukan dapat dilakukan secara kusus mengenai suatu
kepentingan.menurut pasal 1797 kuhperdata penerima kuasa tidak boleh melakukan
perbuatan yang melampaui batas kuasanya.pada pasal 1799 kuhperdta menetapkan
bahwa pemberi kuasa dapat secara langsung menuntut orang dengan siapa kuasa
“atas namanya” uraian diatas menyimpulkan bahwa pemberian kuasa menimbulkan
“perwakilan” artinya seseorang mewakili orang lain untuk melakukan perbuatan
hukum.
B. Kewajiban kuasa
·
Menurut
pasal 1800 kuhperdata kuasa selama belum dibebaskan dari tugasnya sebagai
kuasa,harus melaksanakan tugasnya.dan tanggung jawab mengenai biaya kerugian dan
bunga yang mungkin timbul karena ia tidak melaksanakan tugasnya.
·
Menurut
pasal 1802 kuhperdata penerima kuasa berkewajiban untuk member laporan tentang
segala aktifitas yang telah dilakukanya dan tentang pertanggung jawaban
keuangan kepada pemberi kuasa.
·
Menurut
pasal 1805 kuhperdata penerima kuasa berkewajiban membayar bunga dari uang
pokok yang dipakai guna kepentingan pribadi.
·
Menurut
pasal 1806 kuhperdata penerima kuasa yang telah memberitahukan kepada pihak
ketiga dengan siapa ia mengadakan perjanjian dalam kedudukanya sebagai
kuasa,tidaklah bertanggung jawab tentang apa yang terjadi diluar batas
kuasanya,kecuali jika ia secara telah mengikat diri untuk itu.
C.
Hak kuasa
·
Kuasa
berhak untuk menuntut kembali dari pemberi kuasa semua biaya yang telah
dikeluarkanya untuk melaksanakan tugasnya sebagai kuasa oleh karena semua biaya
itu dikeluarkan demi kepentingan pemberi kuasa dan menuntut pembayaran imbalan
apabila hal itu telah ditetapkan berdasarkan pasal 1808 kuhperdata.
·
Pasal
1810 kuhperdata menetapkan bahwa kuasa berhak untuk menuntut kepada pemberi
kuasa,bunga dari uang muka yang telah dikeluarkan olehnya,terhitung mulai dari
pengeluaranya.
·
Pasal
1812 kuhperdata menetapkan bahwa kuasa untuk menahan segala milik pemberi kuasa
yang berada dalam tanganya selama pemberi kuasa belum membayar lunas apa saja
yang menjadi haknya kuasa dalam rangka pemberian kuasa.
D. Berakhirnya pemberian kuasa
Menurut pasal 1813 kuhperdata pemberian
kuasa berakhir secara sebagai berikut:
1. Penarikan kembali kuasa oleh pemberi
kuasa.
2. Pengunduran diri penerima kuasa
3. Kematian,pengampuan,kepailitan pemberi
atau penerima kuasa
E. Perwakilan
1. Seseorang mempunyai hak mewakili apabila
ia berwenang untuk melakukan perbuatan untuk dan atas nama orang
lain.perwakilan dapat bersumber pada persetujuan atau undang-undang
2. Perjanjian sebagai sumber perwakilan
Pemberian kuasa adalah
perjanjian yang menimbulkan perwakilan.karena yang diwakili ingin mengikat
dirinya oleh perbuatan kuasanya.
3. Undang-undang sebagai sumber perwakilan
Pasal
47 UU perkawinan tahun 1974 nomor 1 menetapkan bahwa orang tua mewakili anaknya
yang belum dewasa atau yang belum pernah melangsungkan perkawinan yang berada
dibawah kekuasaan orang tuanya mengenai segala perbuatan hukum didalam dan
diluar pengadilan.
4.
Bentuk antara perwakilan langsung dan tak langsung
Seseorang
memberitahukan pada pihak ketiga bahwa ia bertindak atas nama orang lain tanpa
menyebut namanya,apabila ia melihat kemungkinan membelibarang-barang yang dapat
dijial lagi dengan memperoleh keuntungan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar