Sabtu, 04 Januari 2014

lima landasan penegakan hukum


Pada zaman dewasa ini, perkembangan hukum yang kita tahu sangat memperihatinkan. Terutama pada negara Indonesia tercinta ini. Bahkan Indonesia yang dulu dikenal sebagai negara hukum sekarang sudah tidak lagi, gelar itu terlepas seiring dengan penegakkan hukum yang dialami bangsa indonesia itu sendiri. Melihat fenomena ini, tentunya kita sebagai pemikir bangsa sangatlah perihatin. Sistem hukum yang kurang transparan dan terkesan mengutamakn uang ini, dipandang sebelah mata. Terlebih bagi mereka yang pernah menjadi korban ketidak adilan hukum. Sehingga timbullah presepsi bahwa hukum yang berkembang di Indonesia ini condong kebawah dan tumpul keatas.
            Terlepas dari itu semua, bukan berarti hukum di Indonesia tidak dapat diperbaiki. Setidaknya ada lima landasan yang dibutuhkan dalam penegakkan hukum. Pertama, hukum tidak boleh hanya normatif, yang lebih penting adalah membangun budaya hukum.  Kedua, hukum tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Tidak hanya formal, tetapi juga material, jangan hanya sistem tapi juga orangnya. Kelima, jangan hanya kepastian, tetapi juga rasa keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.
            Untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, sangat bergantung pada generasi penegak hukum. Hal ini tidak lepas dari peran pendidikan yang diberikan kepada generasi penerus bangsa, dari mulai pendidikan tingkat dasar, menengah, dan keatas, hingga diperguruan tinggi. Kurikulum pendidikan yang berkulaitas dan integritas moral yang dimiliki para generasi penerus bangsa, memberikan kontribusi yang besar tehadap tegak atau ambruknya penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar