Pada zaman dewasa ini,
perkembangan hukum yang kita tahu sangat memperihatinkan. Terutama pada negara
Indonesia tercinta ini. Bahkan Indonesia yang dulu dikenal sebagai negara hukum
sekarang sudah tidak lagi, gelar itu terlepas seiring dengan penegakkan hukum
yang dialami bangsa indonesia itu sendiri. Melihat fenomena ini, tentunya kita
sebagai pemikir bangsa sangatlah perihatin. Sistem hukum yang kurang transparan
dan terkesan mengutamakn uang ini, dipandang sebelah mata. Terlebih bagi mereka
yang pernah menjadi korban ketidak adilan hukum. Sehingga timbullah presepsi
bahwa hukum yang berkembang di Indonesia ini condong kebawah dan tumpul keatas.
Terlepas dari itu semua, bukan berarti hukum di Indonesia
tidak dapat diperbaiki. Setidaknya ada lima landasan yang dibutuhkan dalam
penegakkan hukum. Pertama, hukum tidak boleh hanya normatif, yang lebih penting
adalah membangun budaya hukum. Kedua,
hukum tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Tidak hanya
formal, tetapi juga material, jangan hanya sistem tapi juga orangnya. Kelima,
jangan hanya kepastian, tetapi juga rasa keadilan dan juga kemanfaatan bagi
masyarakat.
Untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan
hukum, sangat bergantung pada generasi penegak hukum. Hal ini tidak lepas dari
peran pendidikan yang diberikan kepada generasi penerus bangsa, dari mulai
pendidikan tingkat dasar, menengah, dan keatas, hingga diperguruan tinggi.
Kurikulum pendidikan yang berkulaitas dan integritas moral yang dimiliki para
generasi penerus bangsa, memberikan kontribusi yang besar tehadap tegak atau
ambruknya penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar