Pada
zaman dewasa ini, perkembangan hukum yang kita tahu sangat memperihatinkan.
Terutama pada negara Indonesia tercinta ini. Bahkan Indonesia yang dulu dikenal
sebagai negara hukum sekarang sudah tidak lagi, gelar itu terlepas seiring
dengan penegakkan hukum yang dialami bangsa indonesia itu sendiri. Melihat
fenomena ini, tentunya kita sebagai pemikir bangsa sangatlah perihatin. Sistem
hukum yang kurang transparan dan terkesan mengutamakn uang ini, dipandang
sebelah mata. Terlebih bagi mereka yang pernah menjadi korban ketidak adilan
hukum. Sehingga timbullah presepsi bahwa hukum yang berkembang di Indonesia ini
condong kebawah dan tumpul keatas.
Terlepas dari itu semua, bukan berarti hukum di Indonesia
tidak dapat diperbaiki. Setidaknya ada lima landasan yang dibutuhkan dalam
penegakkan hukum. Pertama, hukum tidak boleh hanya normatif, yang lebih penting
adalah membangun budaya hukum. Kedua,
hukum tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Tidak hanya
formal, tetapi juga material, jangan hanya sistem tapi juga orangnya. Kelima,
jangan hanya kepastian, tetapi juga rasa keadilan dan juga kemanfaatan bagi
masyarakat.
Untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan
hukum, sangat bergantung pada generasi penegak hukum. Hal ini tidak lepas dari
peran pendidikan yang diberikan kepada generasi penerus bangsa, dari mulai
pendidikan tingkat dasar, menengah, dan keatas, hingga diperguruan tinggi.
Kurikulum pendidikan yang berkulaitas dan integritas moral yang dimiliki para
generasi penerus bangsa, memberikan kontribusi yang besar tehadap tegak atau
ambruknya penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar