Senin, 13 Januari 2014

PINJAM MEMINJAM


PINJAM MEMINJAM

A. Definisi
Menurut pasal 1754 kuhperdata pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama member kepada pihak kedua sebagai pinjaman sejumlah barang yang bisa habis dipakai dengan syarat bahwa pihak kedua harus mengembalikan barang-barang yang sama jumlahnya.
Perbedaan utama antara pinjam pakai dan pinjam meminjam adalah:
·         Pinjam pakai dilakukan Cuma-Cuma,sedangkan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan Cuma-Cuma maupun dengan beban.
·         Pinjam pakai dapat dilakukan dalam benda bergerak maupun tak bergerak,sedangkan pinjam pakai dapat dilakukan hanya benda bergerak.
B. Pinjam meminjam uang
Menurut pasal 1756 kuhperdata utang uang adalah peminjaman uang yang hanya terdiri atas sejumlah uang yang tersebut dalam perjanjian.
C. Kewajiban pemberi pinjam meminjam
Menurut undang-undang pemberi pinjam meminjam hanya dipinjamkan.kewajiban lain tidak ada karena pinjam meminjam merupakan perjanjian sepihak yang terjadi dengan penyerahan barang dipinjamkan.pasal 1762 kuhperdata menetapkan bahwa pasal 1763 kuhperdata mengenai jaminan tentang cacat-cacat berlaku juga bagi perjanjian pinjam meminjam,kecuali mengenai pinjaman uang.
D. Kewajiban penerima pinjam meminjam
Pasal 1763 kuhperdata menetapkan bahwa penerima pinjam meminjam berkewajiban untuk mengembalikan apa yang ia pinjam dalam jumlah dan keadaan yang sama pada saat yang telah di tetapkan.
Menurut pasal 1754 kuhperdata tidak mampu untuk mengembalikanya maka ia diwajibkan menggantikan harga barang yang dipinjamkanya ditempat pada waktu sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam.
E. Pinjam meminjam dengan bunga
Pasal 1765 kuhperdata seseorang yang member pinjaman uang yang menghabisi karena pemakaian diperbolehkan memungut bunga atas pinjaman itu.pinjam uang yang berbunga yang banyak sekali terjadi diindonesia.
Berdasarkan pasal 1768 kuhperdata menetapkan bahwa bukti pembayaran lunas bunga.bilamana kreditor menyangkal benarnya anggapan itu,maka kreditorlah yang harus membuktikanya.
F. Pinjam berbunga abadi
Pasal 1770 kuhperdata menyatakan bahwa perjanjian pinjaman berbunga abadi ialah perjanjian yang mewajibkan penerima pinjaman untuk selama-lamanya pada waktu tertentu membayar bunga,sedangkan pemberi pinjamanmemberi sejumlah uang pokok yang tidak boleh diminta kembali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar