PINJAM MEMINJAM
A. Definisi
Menurut
pasal 1754 kuhperdata pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama
member kepada pihak kedua sebagai pinjaman sejumlah barang yang bisa habis
dipakai dengan syarat bahwa pihak kedua harus mengembalikan barang-barang yang
sama jumlahnya.
Perbedaan utama antara pinjam pakai dan
pinjam meminjam adalah:
·
Pinjam
pakai dilakukan Cuma-Cuma,sedangkan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan
Cuma-Cuma maupun dengan beban.
·
Pinjam
pakai dapat dilakukan dalam benda bergerak maupun tak bergerak,sedangkan pinjam
pakai dapat dilakukan hanya benda bergerak.
B. Pinjam meminjam uang
Menurut
pasal 1756 kuhperdata utang uang adalah peminjaman uang yang hanya terdiri atas
sejumlah uang yang tersebut dalam perjanjian.
C. Kewajiban pemberi pinjam meminjam
Menurut
undang-undang pemberi pinjam meminjam hanya dipinjamkan.kewajiban lain tidak
ada karena pinjam meminjam merupakan perjanjian sepihak yang terjadi dengan
penyerahan barang dipinjamkan.pasal 1762 kuhperdata menetapkan bahwa pasal 1763
kuhperdata mengenai jaminan tentang cacat-cacat berlaku juga bagi perjanjian
pinjam meminjam,kecuali mengenai pinjaman uang.
D. Kewajiban penerima pinjam meminjam
Pasal
1763 kuhperdata menetapkan bahwa penerima pinjam meminjam berkewajiban untuk
mengembalikan apa yang ia pinjam dalam jumlah dan keadaan yang sama pada saat
yang telah di tetapkan.
Menurut pasal 1754 kuhperdata tidak
mampu untuk mengembalikanya maka ia diwajibkan menggantikan harga barang yang
dipinjamkanya ditempat pada waktu sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam.
E. Pinjam meminjam dengan bunga
Pasal 1765 kuhperdata seseorang yang
member pinjaman uang yang menghabisi karena pemakaian diperbolehkan memungut
bunga atas pinjaman itu.pinjam uang yang berbunga yang banyak sekali terjadi
diindonesia.
Berdasarkan pasal 1768 kuhperdata menetapkan
bahwa bukti pembayaran lunas bunga.bilamana kreditor menyangkal benarnya
anggapan itu,maka kreditorlah yang harus membuktikanya.
F. Pinjam berbunga abadi
Pasal
1770 kuhperdata menyatakan bahwa perjanjian pinjaman berbunga abadi ialah
perjanjian yang mewajibkan penerima pinjaman untuk selama-lamanya pada waktu
tertentu membayar bunga,sedangkan pemberi pinjamanmemberi sejumlah uang pokok
yang tidak boleh diminta kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar